UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Cangkring, Kec. Jenggawah, Kab. Jember, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatannya, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 beralamat di JL KOTTA BLATER CURAH REJO, Cangkring, Kec. Jenggawah, Kab. Jember, Jawa Timur, dengan kode pos 68171.
Kontak yang dapat dihubungi
Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04, dapat melalui beberapa media. Website sekolah dapat dibuka melalui url http://www.sdncangkring4.com. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke [email protected]. Apabila ingin mengirimkan fax, dapat dikirimkan ke 08.
Fasilitas yang disediakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 berasal dari PLN.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah. Provider yang digunakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 untuk sambungan internetnya adalah Telkomsel Flash.
Jam Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04
Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 dilakukan pada Pagi. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 6 hari.
Akreditasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN CANGKRING 04 memiliki akreditasi B, berdasarkan sertifikat 579/BAN-SM/SK/2019.